Correct Article 6
PP Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Dalam Negeri dapat menyelenggarakan:
a. jasa pelatihan stnrktural kepemimpinan pratama, pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, dan pelatihan widyaiswara berjenjang;
b. pelatihan.
PEESIDEN
b. pelatihan manajemen perpustakaan, pelatihan pengenalan perpustakaan, dan pelatihan pengelolaan informasi; dan
c. pelatihan keprotokolan, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. huruf a mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;
b. huruf b mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional; dan
c. huruf c mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sekretariat Negara.
Your Correction
