Correct Article 4
PP Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bagi:
a. instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial, koperasi, usaha mikro dan kecil dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol ntpiah); dan
b. operator telekomunikasi dikenakan tarif sebesar 5oo/o (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang mempakan bagian yarrg tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini untuk 2 (dua) tahun pertama sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
Pasal 5. . .
Your Correction
