Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bagi: a. instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial, koperasi, usaha mikro dan kecil dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol ntpiah); dan b. operator telekomunikasi dikenakan tarif sebesar 5oo/o (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang mempakan bagian yarrg tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini untuk 2 (dua) tahun pertama sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku. Pasal 5. . .
Your Correction