Article 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun
1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Nuklir INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Nuklir.