Correct Article 1
PP Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIO FARMA
Current Text
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun
1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Nuklir INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Nuklir.
Your Correction
