Correct Article 2
PP Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIO FARMA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 27.199 (dua puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Nuklir INDONESIA yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction
