Article 1
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1970 Nomor 56) diubah sebagai berikut:
1. Di antara . . .
MENETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SK No23718l A
1 Di antara BAB I dan BAB II disisipkan I (satu) bab, yakni BAB IA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IA MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: