Correct Article 4A
PP Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Current Text
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan nama sesuai dengan ketentuan peraturan -undangan mengenai Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero).
Your Correction
