Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1A

PP Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tqjuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perikanan dan konsultansi konstruksi, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama: a. aktivitas usaha perikanan tangkap; b. aktivitas usaha perikanan budidaya; dan pengawetan ikan dan biota air; d. aktivitas perdagangan besar hasil perikanan, hasil olahan perikanan, dan hasil perikanan lainnya; e. aktivitas pergudangan dan penyimpanan; f. aktivitas jasa konsultansi konstruksi; g. aktivitas arsitektur; h. aktivitas keinsinyuran; i. aktivitas jasa inspeksi; j. penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa; c. aktivitas usaha 2 k. aktivitas. . . REPUEL|K INDONESIA k. aktivitas desain interior; L aktivitas jasa konsultansi; m. aktivitas mendirikan atau turut serta dalam badan lain; n. aktivitas kantor pusat; o. investasi langsung atau tidak langsung; dan p. aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tqiuan Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). (3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). 3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction