Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 1O4 Tahun 2O2l tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 260) diubah sebagai berikut:
1. Di antara . . .
1. Di antara ayat (21dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2al sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: