Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 98 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian: a. anggaran Transfer ke Daerah; dan b. Dana Desa per kabupaten/kota. (21 Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupatenlkota tercantum dalam l,ampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (2a) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota yang tercantum dalam Lampiran V sebagaimana dimaksud pada avat (21 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tambahan Dana Bagi Hasil ditetapkan sebesar Rp47.167.006.785.000,00 (empat puluh tujuh triliun seratus enam puluh tujuh miliar enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah); b. dilakukan efisiensi Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp12.O0O.O0O.OOO.OO0,O0 (dua belas triliun rupiah); c. efisiensi Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud pada huruf b, tidak berdampak pada daerah yang tidak mendapatkan tambahan Dana Bagi Hasil; d. berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, hutlf b, dan huruf c, tambahan Dana Bagi Hasil yang dialokasikan menjadi sebesar Rp35.167.006.785.000,00 (tiga puluh lima triliun seratus enam puluh tujuh miliar enarn juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah); dan e. tambahan... e. tambahan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri atas: tambahan Dana Bagi Hasil tahun berjalan sebesar Rp20.167.006.785.000,00 (dua puluh triliun seratus enam puluh tujuh miliar enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang dibagikan per daerah secara proporsional terhadap pagu alokasi Dana Bagi Hasil dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, dan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp15.OO0.000.000.0O0,00 (lima belas triliun rupiah). (3) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas rincian: a. Dana Bagi Hasil; b. Dana Alokasi Umum; c. Dana Alokasi Khusus Fisik; d. Dana Alokasi Khusus Nonfisik; e. Dana Insentif Daerah; dan f. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yograkarta. (4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 4Oo/o (empat puluh persen); b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen); c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Dbease 201.9 (COVID-I9) paling sedikit 8o/o (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya. (5) Rincian a.nggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga untuk MENETAPKAN petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. (6) Rincian... (6) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (71 Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, untuk dana cadangan yang merupakan bagian dari Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah menurut provinsi/kabupatenfkota, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (8) Rincian Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, untuk penghargaan kinerja tahun bedalan menurr,rt provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (9) Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebagai akibat dari: a. perubahan data; b. kesalahan hitung; dan/atau c. selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan DAK Fisik, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 2. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction