Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
2. Pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan www.djpp.kemenkumham.go.id
Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.