Correct Article 10
PERPRES Nomor 96 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEREOLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
