Correct Article 2
PERPRES Nomor 96 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEREOLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
