Article 1
(1) Dana Alokasi Umum dalam Peraturan PRESIDEN ini adalah Dana Alokasi Umum sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(2) Dana Alokasi Umum terdiri atas:
a. Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi; dan
b. Dana Alokasi Umum untuk daerah kabupaten/kota.
(3) Jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(4) Proporsi Dana Alokasi Umum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. untuk …
www.bphn.go.id
b. untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3).