Correct Article 4
PERPRES Nomor 96 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2011 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2012
Current Text
(1) Alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp273.814.438.203.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga ribu rupiah).
(2) Rincian … www.bphn.go.id
(2) Rincian alokasi untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2012 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2012.
(4) Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2012 disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012.
Your Correction
