Correct Article 5
PERPRES Nomor 96 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2011 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2012
Current Text
Pemeriksaan dan/atau pengawasan intern atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Dana Alokasi Umum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
