Article 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan hak keuangan dalam bentuk honorarium yang diberikan setiap bulan.
PERPRES Nomor 90 Tahun 2011
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.