Correct Article 4
PERPRES Nomor 90 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2011 tentang HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN GELAR TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraruran PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Sekretaris Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
