Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 90 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2011 tentang HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN GELAR TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tidak menerima lagi uang kehormatan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 148 Tahun 2000 tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik INDONESIA serta Honorarium Bagi Kepala dan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-Tanda Kehormatan REPUBLIK INDONESIA.
Your Correction