Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Pegawai TVRI adalah PNS yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA.