Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 89 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai TVRI wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Direktur Utama TVRI dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Your Correction