Correct Article 5
PERPRES Nomor 89 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai TVRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
