Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 271) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: