Correct Article I
PERPRES Nomor 88 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 271) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
