Correct Article 8
PERPRES Nomor 88 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
(3) Bagi Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang diangkat sebagai pejabat fungsional jaksa dan diangkat dalam jabatan struktural maka tunjangan kinerja yang dibayarkan yaitu tunjangan kinerja yang menguntungkan
Your Correction
