Article 1
(1) Tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan diberikan setiap bulan.
(2) Pejabat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi;
b. pejabat fungsional; dan
c. pejabat administrasi.