Correct Article 5
PERPRES Nomor 84 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
