Correct Article 1
PERPRES Nomor 84 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan
Current Text
(1) Tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan diberikan setiap bulan.
(2) Pejabat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi;
b. pejabat fungsional; dan
c. pejabat administrasi.
Your Correction
