Article 1
(1) MENETAPKAN Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang selanjutnya disingkat SNKI.
(2) SNKI adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat visi, misi, sasaran, dan kebijakan keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat INDONESIA.
(3) SNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pendahuluan;
b. Layanan Keuangan di INDONESIA;
c. Kebijakan Keuangan Inklusif; dan
d. Penutup.
(4) SNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.