Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 82 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Nasional, kelompok kerja, dan sekretariat dibebankan kepada: a. anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan/atau b. pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction