Correct Article 6
PERPRES Nomor 82 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Current Text
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction
