Article 1
Kepada Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf PRESIDEN diberikan Hak Keuangan setiap bulan.
PERPRES Nomor 80 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.