Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2015 tentang BESARAN HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI, STAF KHUSUS, DAN TENAGA PROFESIONAL PADA KANTOR STAF PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Staf Kepresidenan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Your Correction