Correct Article 7
PERPRES Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2015 tentang BESARAN HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI, STAF KHUSUS, DAN TENAGA PROFESIONAL PADA KANTOR STAF PRESIDEN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Staf Kepresidenan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Your Correction
