Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2015 tentang BESARAN HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI, STAF KHUSUS, DAN TENAGA PROFESIONAL PADA KANTOR STAF PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan terhitung mulai saat penetapan pengangkatan Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf PRESIDEN.
Your Correction