Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 70 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 76 Tahun 2011
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.