Correct Article 70A
PERPRES Nomor 76 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri diberikan setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.
3. Ketentuan Pasal 91 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
