Correct Article 70
PERPRES Nomor 76 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
(1) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Wakil Menteri merupakan pejabat karir dan bukan merupakan anggota Kabinet.
(3) Dihapus.
2. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal , yakni Pasal 70A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70A…
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
