Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan T\rgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang selanjutnya disebut Satuan T\rgas adalah satuan tugas yang dibentuk oleh PRESIDEN dalam rangka penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.
2. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha dalam negeri dan/atau luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
3. Lahan adalah wilayah daratan yang ditetapkan bagi peruntukan kegiatan usaha pertambangan dan konsesi penggunaan kawasan hutan atau perkebunan.
4. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
5. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
6. Wilayah lzin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
7. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Hak
8. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
9. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submissfonl yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
10. Pembina Sektor adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan, dartf atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang.
11. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha.
t2. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
13. Badan Usaha MiUk Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
14. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
15. Koperasi. . .
15. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ralryat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
16. Peta Arahan Kawasan Hutan adalah peta yang memuat arahan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang berasal dari hasil evaluasi pengurangan atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.
(U Pembina Sektor melakukan evaluasi kepada Pelaku Usaha atas Penzinan Berusaha di bidang pertambangan, izin konsesi di kawasan hutan, atau Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
(21 Pembina Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha meliputi:
a. realisasi pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan tujuan Perizinan Berusaha;
b. penyampaian laporan kegiatan usaha;
c. kelengkapan persyaratan dasar dan perwinan lanjutan atas Perizinan Berusaha dan/atau izin konsesi;
d. kesesuaian pelaksanaan kegiatan usaha dengan peruntukan HAT;
e. pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara pajak dan bukan pajak;
f. pemenuhan rencana kerja dan anggaran perusahaan; dan/atau
g. perbaikan atas pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan. . .
(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pembina Sektor menyampaikan hasil evaluasi untuk dilakukan perubahan Perizinan Berusaha terkait pengurangan luasan Lahan, pencabutan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan kepada Satuan T\rgas.
(4) Satuan Ttrgas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal untuk melakukan:
a. perubahan Perizinan Berusaha terkait pengurangan luasan Lahan;
b. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
c. pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.
(5) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraialpertanahan dan tata ruang untuk melakukan penghapusan HAT.
(6) Atas rekomendasi Satuan Ttrgas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan surat keputusan perubahan Perizinan Bemsaha terkait pengurangan luasan Lahan, pencabutan Penzinan Berusaha, dan/atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.
Atas rekomendasi Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang menghapus HAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas penerbitan surat keputusan perubahan Perizinan Berusaha terkait pengurangan luasan Lahan, pencabutan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan penghapusan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (7l,, Satuan T\.rgas melakukan penataan kembali penggunaan l,ahan dan penataan investasi untuk optimalisasi sumber daya alam berkelanjutan.
BABTII ...
{71
(8)