Correct Article 2
PERPRES Nomor 70 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
Current Text
(U Satuan T\-rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 mempunyai tugas:
a. memetakan pemanfaatan Lahan bagr kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan sebagai akibat dari perubahan/pencabutan Perizinan Berusaha dan izin konsesi di kawasan hutan;
b. memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal untuk melakukan pencabutan Perizinan Berusaha sektor pertambangan dan sektor perkebunan, serta izin konsesi di kawasan hutan;
c. memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang untuk melakukan penghapusan HAT;
d. MENETAPKAN kebijakan pemanfaatan atas Lahan yang perizinannya diubah/dicabut sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
e. melakukan klasifikasi Lahan dan MENETAPKAN peruntukan Lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan ralryat;
f.memberikan...
f. memberikan fasilitasi dan kemudahan Perizinan Berusaha bagi BUM Desa/BUMD, Organisasi Kemasyarakatan, usaha kecil dan menengah di daerah, serta Koperasi untuk mendapatkan peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
g. memberikan kesempatan kepada Pelaku Usaha baru unhrk mendapatkan peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
h. melakukan koordinasi dan sinergi dalam pemanfaatan Lahan dan penataan investasi bagi kesejahteraan ralryat.
(21 Pelaksanaan penataan penggunaa.n dan pemanfaatan Lahan serta penataan investasi di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan arahan kebijakan teknis dari Pembina Sektor.
Your Correction
