Correct Article 3
PERPRES Nomor 70 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
Current Text
(U Pembina Sektor melakukan evaluasi kepada Pelaku Usaha atas Penzinan Berusaha di bidang pertambangan, izin konsesi di kawasan hutan, atau Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
(21 Pembina Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha meliputi:
a. realisasi pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan tujuan Perizinan Berusaha;
b. penyampaian laporan kegiatan usaha;
c. kelengkapan persyaratan dasar dan perwinan lanjutan atas Perizinan Berusaha dan/atau izin konsesi;
d. kesesuaian pelaksanaan kegiatan usaha dengan peruntukan HAT;
e. pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara pajak dan bukan pajak;
f. pemenuhan rencana kerja dan anggaran perusahaan; dan/atau
g. perbaikan atas pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan. . .
(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pembina Sektor menyampaikan hasil evaluasi untuk dilakukan perubahan Perizinan Berusaha terkait pengurangan luasan Lahan, pencabutan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan kepada Satuan T\rgas.
(4) Satuan Ttrgas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal untuk melakukan:
a. perubahan Perizinan Berusaha terkait pengurangan luasan Lahan;
b. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
c. pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.
(5) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraialpertanahan dan tata ruang untuk melakukan penghapusan HAT.
(6) Atas rekomendasi Satuan Ttrgas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan surat keputusan perubahan Perizinan Bemsaha terkait pengurangan luasan Lahan, pencabutan Penzinan Berusaha, dan/atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.
Atas rekomendasi Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang menghapus HAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas penerbitan surat keputusan perubahan Perizinan Berusaha terkait pengurangan luasan Lahan, pencabutan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan penghapusan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (7l,, Satuan T\.rgas melakukan penataan kembali penggunaan l,ahan dan penataan investasi untuk optimalisasi sumber daya alam berkelanjutan.
BABTII ...
{71
(8)
Your Correction
