Article 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berhak memperoleh honorarium setiap bulan.
PERPRES Nomor 69 Tahun 2012
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.