Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2012 tentang HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara dan/atau Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.
Your Correction