Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2012 tentang HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Honorarium Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction