Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pertahanan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertaharran Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal2...