Correct Article 5
PERPRES Nomor 67 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2023 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
Current Text
Pemberian Tunjangan Analis Pertahanan Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Analis Pertahanan Negara dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
