Correct Article 4
PERPRES Nomor 67 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2023 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
Current Text
Pemberian Tunjangan Analis Pertahanan Negara bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
