Article 1
(1) Perwira Tinggi Tentara Nasional INDONESIA yang diangkat menjadi Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau Kepala Staf Angkatan dilantik oleh PRESIDEN dan wajib mengucapkan sumpah jabatan.
(2) Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilantik oleh PRESIDEN dan wajib mengucapkan sumpah jabatan.