Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2018 tentang Sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,dan Kepala Staf Angkatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut: a. bagi penganut agama Islam, “Demi Allah, Saya bersumpah”; b. bagi penganut agama Kristen, “Demi Tuhan Yang Maha Esa, Saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh” dan pada akhir sumpah ditambahkan kalimat “kiranya Tuhan menolong Saya”; c. bagi penganut agama Hindu, “Om Atah Paramawisesa, Saya bersumpah“; d. bagi penganut agama Budha, “Demi Sang Hyang Adi Budha Saya bersumpah”; e. bagi penganut agama Khonghucu, “Kehadirat Tian ditempat yang maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, Saya bersumpah”; dan f. bagi yang berkepercayaan kepada kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu, frasa Demi Allah diganti dengan kalimat lain yang sesuai kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Your Correction