Correct Article 2
PERPRES Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2018 tentang Sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,dan Kepala Staf Angkatan
Current Text
(1) Bunyi sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1), sebagai berikut:
Demi Allah, Saya Bersumpah:
bahwa saya, akan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi dharma bhakti saya kepada bangsa dan Negara;
bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab;
bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit.
(2) Bunyi sumpah Jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2), sebagai berikut:
Demi Allah, Saya Bersumpah:
bahwa saya, akan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi dharma bhakti saya kepada bangsa dan Negara;
bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab;
bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata.
Your Correction
