Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 61) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: